Rasulullah SAW melarang kita meniup minuman,berikut
Hadits-haditsnya:
>>>>Dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Jika kalian minum maka janganlah mengambil nafas dalam
wadah air minumnya.” (HR. Bukhari no. 5630 dan Muslim no. 263)
>>>>Dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengambil nafas atau meniup wadah
air minum.” (HR. Turmudzi no. 1888 dan Abu Dawud no. 3728, hadits ini
dishahihkan oleh Al-Albani)
Lalu kenapa Rasulullah SAW melarang kita meniup minuman?
kita bahas sekarang.
Menurut penelitian, reaksi CO2 dengan H2O menghasilkan asam
karbonat H2CO3 yang dapat membahayakan kesehatan, apalagi ditambah “fakta”
H2CO3 korosif terhadap besi.
Reaksi yang terjadi ketika CO2 dicampur ke air H2O ia akan
terbentuk H2CO3 (ini rumus kimianya asam karbonat) itupun dalam jumlah kecil.
Asam karbonat adalah asam yang lemah dan pH-nya lebih dekat ke 7 (pH air),
sedangkan sebagian besar CO2 larut dalam air. Asam karbonat bermanfaat untuk
membuat minuman berkarbonasi, seperti sparkling water ataupun softdrinks.
Adapun peranan asam karbonat di dalam darah adalah sebagai
tahap antara dalam mengeluarkan CO2 dari tubuh melalui pernapasan.
Reaksi pembasahan CO2 berlangsung lambat tanpa adanya
katalis, tetapi sel darah merah yg mengandung karbonat anhidrase meningkatkan
laju reaksi memisahkan ion hidrogen H+ dari asam karbonat yang dihasilkan, dan
meninggalkan bikarbonat HCO3- terlarut dalam plasma darah. Reaksi katalisis ini
dibalik di paru-paru, mengubah bikarbonat kembali menjadi CO2 agar mudah
dikeluarkan.
Ada juga yang menjelaskan demikian, apabila kita hembus
napas pada minuman, kita akan mengeluarkan CO2 yaitu
carbon dioxide, yang apabila bercampur dengan air H20, akan
menjadi
H2CO3,yaitu sama dengan cuka, menyebabkan minuman itu
menjadi acidic/asam
dan bersifat korosif bagi tubuh kita.
Subhanallah, benar sekali Hadits-hadits Rasulullah. Pasti
ada suatu alasan mengapa Rasulullah melarang atau memerintahkan kita terhadap
sesuatu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar